Audit Sebelum Penangguhan Upah
Penulis : Kris R Mada | Kamis, 13 Desember 2012 | 12:54 WIB
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Ilustrasi: Buruh di Surabaya berunjukrasa menuntut kenaikan upah.
BATAM, KOMPAS.com - Pengusaha harus siap diaudit, jika ingin mengajukan penangguhan upah. Audit diharuskan bagi setiap perusahaan yang keberatan membayar upah minimum.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yoni Mulyo Widodo, Kamis (13/12/2012), mengatakan, permohonan penangguhan memang dimungkinkan. Namun, perusahaan harus mengikuti sejumlah syarat.
"Salah satunya harus siap diaudit untuk membuktikan keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar upah sesuai ketentuan," ujarnya.
Perusahaan yang menolak diaudit tidak dapat mengajukan penangguhan upah, karena tidak diketahui kondisi perusahaan yang sebenarnya. "Penangguhan tidak bisa diajukan berdasarkan pengakuan saja. Harus dibuktikan perusahaan benar-benar tidak mampu," kata Yoni.
Sampai saat ini, memang belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan. Gubernur Kepulauan Riau tidak kunjung mengesahkan keputusan penetapan upah minimum 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Audit Sebelum Penangguhan Upah
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2012/12/audit-sebelum-penangguhan-upah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Audit Sebelum Penangguhan Upah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Audit Sebelum Penangguhan Upah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar