Audit Sebelum Penangguhan Upah

Written By bopuluh on Rabu, 12 Desember 2012 | 21.58

Audit Sebelum Penangguhan Upah

Penulis : Kris R Mada | Kamis, 13 Desember 2012 | 12:54 WIB

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ilustrasi: Buruh di Surabaya berunjukrasa menuntut kenaikan upah.

BATAM, KOMPAS.com - Pengusaha harus siap diaudit, jika ingin mengajukan penangguhan upah. Audit diharuskan bagi setiap perusahaan yang keberatan membayar upah minimum.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yoni Mulyo Widodo, Kamis (13/12/2012), mengatakan, permohonan penangguhan memang dimungkinkan. Namun, perusahaan harus mengikuti sejumlah syarat.

"Salah satunya harus siap diaudit untuk membuktikan keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar upah sesuai ketentuan," ujarnya.

Perusahaan yang menolak diaudit tidak dapat mengajukan penangguhan upah, karena tidak diketahui kondisi perusahaan yang sebenarnya. "Penangguhan tidak bisa diajukan berdasarkan pengakuan saja. Harus dibuktikan perusahaan benar-benar tidak mampu," kata Yoni.

Sampai saat ini, memang belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan. Gubernur Kepulauan Riau tidak kunjung mengesahkan keputusan penetapan upah minimum 2013.


Anda sedang membaca artikel tentang

Audit Sebelum Penangguhan Upah

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2012/12/audit-sebelum-penangguhan-upah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Audit Sebelum Penangguhan Upah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Audit Sebelum Penangguhan Upah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger