Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

Written By bopuluh on Minggu, 16 Desember 2012 | 21.58

Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

Penulis : Didik Purwanto | Senin, 17 Desember 2012 | 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, industri padat karya akan diberikan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) yang seharusnya sudah diterapkan. Sebentar lagi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hal ini.

"Kita akan berikan dispensasi kepada industri padat karya atas pemberlakuan UMP baru ini. Sebentar lagi akan dikeluarkan SK-nya," kata Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (17/12/2012).

Menurut Hidayat, industri padat karya ini merasa tidak sanggup untuk menerapkan UMP baru di tempat usahanya. Sebab, industri padat karya ini memiliki jumlah pekerja yang relatif banyak dibanding sektor lainnya.

Selain itu, jika penerapan UMP ini dipaksakan ke industri padat karya ini dikhawatirkan perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal aturan UMP baru ini sebenarnya ingin melindungi tenaga kerja.

"Kalau industri tidak sanggup dan malah dipaksakan, nanti kan ada PHK. Ini yang tidak kita kehendaki," tambahnya.

Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang merampungkan besaran upah yang bisa diterima oleh industri maupun sektor apa saja yang bisa diberikan dispensasi. "Kita harapkan dalam 1-2 hari ini bisa selesai. Jadi akhir Desember sudah bisa kita putuskan," tambahnya.

Editor :

Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2012/12/industri-padat-karya-ditangguhkan-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Industri Padat Karya Ditangguhkan dari Upah Minimal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger