Transaksi Tunai Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI
Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 19 Desember 2012 | 12:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai pembatasan transaksi tunai di perbankan akan membatasi aktivitas konsumen. Namun bank sentral akan mengkaji soal aturan pembatasan transaksi tunai tersebut.
"Sebenarnya kita sepakat soal itu. Tapi ini membatasi hak orang (untuk bertransaksi)," kata Darmin di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Menurut Darmin, pembatasan transaksi tunai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya ingin membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Namun hingga saat ini, pembatasan transaksi tunai itu belum ada aturan hukumnya.
Sebenarnya, bank sentral juga sudah memiliki Undang-undang mata uang maupun undang-undang lainnya, tapi pembatasan transaksi tunai itu sampai saat ini belum ada aturannya. "Sebenarnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) saja bisa, tapi itu tidak cukup kuat," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santosomengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan agar menerapkan pembatasan transaksi tunai. Pembatasan transaksi tunai diyakini bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Terlebih lanjut, menurut Agus, saat ini tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi makin marak dilakukan dengan cara tunai.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Transaksi Tunai Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2012/12/transaksi-tunai-dibatasi-ini-kata.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Transaksi Tunai Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Transaksi Tunai Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar