Asian Agri Pastikan Ajukan PK

Written By bopuluh on Senin, 14 Januari 2013 | 21.58

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Asian Agri Group Muhammad Dja'far Assegaf memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan denda Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak kepada perseroan.

"Kita akan mengajukan PK segera setelah mendapat salinan keputusan MA," kata Assegaf saat konferensi pers di Wisma Nusantara Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Menurut Assegaf, proses peninjauan kembali ini memang tidak akan menghalangi proses eksekusi dari MA yang akan dilakukan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat menurut perseroan.

Dalam pertimbangan kuasa hukum Asian Agri, seharusnya yang diadili oleh pihak pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) adalah terdakwa Suwir Laut yang merupakan asisten Vincentius Amin Sutanto (mantan financial controller Asian Agri). Namun kenyataannya, yang menanggung hal ini adalah 14 perusahaan Asian Agri Group yang harus didenda membayar pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Padahal 14 perusahaan Asian Agri Group ini sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga ini yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dari 14 perusahaan Asian Agri Group, 8 perusaaan itu sudah inkrah telah membayar pajak. Ini sudah selesai. Namun yang 6 perusahaan ini masih proses, tapi menurut sepengetahuan kami, 6 perusahaan itu juga sudah membayar pajak," tambahnya.

Kuasa hukum Asian Agri Group Luhut Pangaribuan menambahkan perseroan masih memungkinkan untuk mengajukan PK tanpa harus mengajukan bukti baru (novum). Sehingga pihaknya akan terus melakukan PK untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami mengajukan PK karena ada pertentangan keputusan dan kami menganggap ada kekhilafan hakim atas putusan MA yang dibuat," kata Luhut.

Pertentangan keputusan ini adalah terkait kewajiban membayar pajak dari 14 perusahaan Asian Agri Group yang sudah mendapat keputusan inkrah dari MA. "Jadi tidak mungkin kami membayar pajak dua kali. Sementara yang harus diadili adalah Suwir Laut dan itu pun juga sudah diadili," tambahnya.

Sedangkan kekhilafan hakim itu terkait hakim MA Djoko Sarwono yang memutuskan perkara Asian Agri Group hanya satu bulan menjelang pensiun. "Padahal biasanya hakim yang akan pensiun itu tidak diberikan perkara baru. Ini malah aneh. Dia memutuskan perkara kurang dari sebulan. Biasanya kasasi di MA itu perlu waktu tahunan," kata Assegaf.

Dengan kondisi itu, Assegaf menilai bahwa hakim Djoko Sarwono sedang mencari muka kepada pemerintah bahwa saat menjelang pensiun maka hakim tersebut memberikan keputusan yang kontroversial. "Apa yang harus dieksekusi, orang tidak melanggar kok dieksekusi. Tampaknya hakim itu ingin mengesankan say goodbye si hakim sebagai hakim yang baik-baik," katanya.

General Manager Asian Agri Group Freddy Widjaja menambahkan pihaknya sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan berlaku, khususnya untuk periode 2002-2005. Pada periode tersebut, total penghasilan bersih Asian Agri ini adalah Rp 1,24 triliun. "Jika pajak yang dikenakan sebesar Rp 1,25 triliun, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 100 persen," kata Freddy.

Menurut Freddy, hingga periode itu, Asian Agri Group sebenarnya sudah menulis surat 21 kali kepada Direktur Jenderal Pajak bahkan kepada Menteri Keuangan untuk menanyakan mengenai dugaan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud. Namun. menurutnya,  meski perusahaan telah melakukan konfirmasi, Asian Agri tidak mendapat tanggapan positif dari Dirjen Pajak.

Dengan putusan perkara MA ini dan menghukum 14 perusahaan untuk membayar denda Rp 2,5 triliun, Freddy menganggap bahwa putusan tersebut non executable. Artinya putusan itu tidak berdasar karena 14 perusahaan itu (8 perusahaan sudah membayar pajak dan 6 perusahaan masih dalam proses penyelesaian pajaknya).

Editor :

Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

Asian Agri Pastikan Ajukan PK

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/01/asian-agri-pastikan-ajukan-pk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Asian Agri Pastikan Ajukan PK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Asian Agri Pastikan Ajukan PK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger