Komite Etik KPK Susun Jadwal dan Daftar Terperiksa

Written By bopuluh on Selasa, 26 Februari 2013 | 21.58

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bekerja menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Pada Rabu (27/2/2013), Komite Etik menggelar rapat pertama dengan agenda penyusunan jadwal pemeriksaan.

"Kami akan melihat jadwalnya, kemudian siapa-siapa saja yang relevan dimintai keterangan," kata Anggota Komite Etik, Anies Baswedan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013). Selain Anies, Komite ini juga beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Anies mengatakan dalam rapat pertama ini Komite Etik juga akan mendiskusikan konstruksi masalahnya terlebih dahulu. "Mungkin sore nanti baru kita tahu jadwalnya seperti apa, yang jelas hari ini kami baru bertemu pertama kali, jadi belum punya agenda lengkap," ucap Anies.

KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun draf sprindik Anas bocor sebelum KPK secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait korupsi Hambalang. Selain Komite Etik, KPK membentuk juga dewan pertimbangan pegawai (DPP) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di bawah level pimpinan KPK.

Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Editor :

Palupi Annisa Auliani


Anda sedang membaca artikel tentang

Komite Etik KPK Susun Jadwal dan Daftar Terperiksa

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/02/komite-etik-kpk-susun-jadwal-dan-daftar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komite Etik KPK Susun Jadwal dan Daftar Terperiksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komite Etik KPK Susun Jadwal dan Daftar Terperiksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger