Korban Kebakaran Gugat PLN Bulukumba

Written By bopuluh on Senin, 11 Februari 2013 | 21.58

BULUKUMBA, KOMPAS.com — PLN Cabang Bulukumba digugat Rp 500 juta oleh seorang warga, Puang Halang. Warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, itu menganggap PLN bertanggung jawab atas kebakaran yang menghanguskan rumahnya pada November 2012.

Gugatan itu telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Januari. Dalam gugatannya, Puang Halang menganggap kebakaran yang melalap habis rumah dan harta bendanya itu akibat kelalaian pihak PLN. Kebakaran diakibatkan hubungan arus pendek listrik (korsleting).

Wakil Ketua PN Bulukumba Djoko Soetatmo, Selasa (12/2/2013), mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus tersebut, yang diketuai oleh dirinya sendiri dan dua anggota majelis hakim lainnya, Dody Rahmanto dan Ariyas Dedy. Gugatan Puang Halang, kata Djoko, saat ini masih dipelajari.

Sementara itu, Ahmad Ridwan dari bagian Humas PLN Cabang Bulukumba, yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui hal itu. Ahmad Ridwan menyatakan belum bisa memberi komentar lebih lanjut karena persoalan itu merupakan yang pertama di Bulukumba, bahkan Sulawesi Selatan sekalipun.

"Belum ada informasi yang kami terima begitupun penyampaian dari pengadilan. Namun, kalaupun benar, kami perlu mempelajarinya dulu dan melaporkan ke kantor wilayah PLN Sulselrabar. Ini kali pertama terjadi," ujar Ahmad Ridwan.

Meskipun demikian, dia berpendapat soal gugat-menggugat itu merupakan hal yang wajar dan hak semua warga negara. Pihaknya akan menunggu penyampaian resmi dari pengadilan untuk selanjutnya mempelajari langkah apa yang akan diambil.

Kasus kebakaran yang menimpa rumah milik Puang Halang itu terjadi pada November 2012. Menurut Puang Halang, kebakaran itu dipicu pencurian listrik dengan cara dicantol. Karena menganggap hal itu berbahaya, Puang Halang melaporkannya ke PLN. Namun, tidak ada tanggapan dari PLN sehingga kebakaran yang menghanguskan rumah dan harta bendanya itu terjadi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Korban Kebakaran Gugat PLN Bulukumba

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/02/korban-kebakaran-gugat-pln-bulukumba.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korban Kebakaran Gugat PLN Bulukumba

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korban Kebakaran Gugat PLN Bulukumba

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger