JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tersangka anggota sindikat peredaran narkotika. Tersangka berinisial FA (35) ini ditangkap pada 13 Maret 2013 lalu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, serta diketahui mengelola aset senilai Rp 38 miliar dari hasil peredaran gelap narkotika sejak tahun 2004. Penangkapan FA merupakan pengembangan beberapa kasus yang telah diungkap oleh BNN.
"Dalam setiap kasus narkotika, BNN juga mengembangkan ke ranah pencucian uang. Dari sejumlah kasus kemudian terungkap bahwa uang hasil penjualan narkotika ini dikirimkan ke FA," ujar Direktur Pemberantasan BNN Benny Mamoto dalam konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (28/3/2013).
Kasus-kasus yang menjadi awal penangkapan FA ada enam kasus, lima di antaranya sudah dijatuhi vonis. Para tersangka tujuh kasus sebelumnya adalah Murhadi yang ditangkap April 2012 dengan barang bukti 2,27 kg shabu dan sudah divonis 18 tahun penjara, Basyrullah alias Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram shabu (vonis 10 tahun penjara), Imam Karyono yang menjadi penadah uang hasil penjualan (vonis setahun penjara), Imam Suhadi yang juga menjadi penadah (vonis 4,5 tahun penjara), Afdar sebagai pengedar dengan barang bukti 12 kg shabu (vonis 12 tahun penjara), serta MMI dengan barang bukti 1 kg shabu (berkas P21 atau siap disidangkan).
Dari keterangan para tersangka dan alat bukti berupa transaksi keuangan, hasil penjualan barang-barang haram tersebut diketahui dikirimkan kepada FA. "Hasil penyidikan kemudian menunjukkan bahwa FA tinggal di sebuah perumahan di Cibubur," kata Benny.
Pada hari penangkapan, FA terlihat mengendarai mobil Porsche Panamera hitam menuju pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, tempat ia kemudian dibekuk petugas.
Aset
Hasil penggeledahan di rumah FA membuahkan barang bukti berupa mobil Porsche Panamera 3.6L AT tahun 2012 warna hitam, BMW 640I putih, Honda City warna hitam, uang tunai sebesar Rp 35.027.000, uang ringgit senilai 156 RM, 15 unit telepon seluler dan ATM serta buku rekening.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia juga memiliki aset di Malaysia dan beberapa lainnya di Aceh. Jadi bisa dibayangkan berapa omzet yang dia peroleh," jelas Benny.
Aset-aset tersebut meliputi tiga unit toko grosir kelontong di Malaysia, satu unit SPBU, empat unit ruko, satu unit hotel yang semuanya berlokasi di Bireun, beberapa bidang tanah, 22 sertifikat hak milik, serta uang yang tersimpan di beberapa bank dengan nilai total kurang lebih 10 miliar. FA kini menjadi tahanan di BNN.
Ia terancam jerat hukuman Pasal 137 huruf a, huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, serta Pasal 3, 4, 5 Ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Jaringan Narkotika Kelola Aset Rp 38 Miliar
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/03/anggota-jaringan-narkotika-kelola-aset.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Jaringan Narkotika Kelola Aset Rp 38 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Jaringan Narkotika Kelola Aset Rp 38 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar