Dugaan Pelecehan Seks
Dinas Pendidikan DKI Akan Panggil Kepala SMAN 22
Penulis : Indra Akuntono | Minggu, 3 Maret 2013 | 12:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala SMAN 22 Jakarta Timur untuk dimintai keterangan terkait jumpa pers kasus dugaan asusila yang digelar sekolah tersebut pada Jumat (1/3/2013) lalu. Taufik menyayangkan jumpa pers itu menghadirkan MA, siswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila guru berinisial T. Taufik mengungkapkan, pemanggilan Kepala SMAN 22 untuk menggali informasi mengenai jumpa pers yang digelar dengan menghadirkan terduga pelaku dengan korbannya. Namun, ia meminta semua pihak tidak serta merta menghakimi sekolah dengan tuduhan tidak melindungi korban.
"Jangan semua (kesalahan) mengarah ke kepala sekolah. Saya bukan melindungi, tapi kalau kepala sekolah salah ya saya hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik mengaku kecewa atas jumpa pers yang dihadiri korban. Ia menuding jumpa pers itu seperti ditunggangi pihak tertentu dengan cara menghadirkan siswa yang menjadi korban di tengah acara berlangsung.
Pada Jumat (1/3/2013) lalu, SMAN 22 Jakarta Timur menggelar jumpa pers terkait dugaan asusila yang dilakukan seorang guru berinisial T (46) terhadap seorang siswi berinisial MA (17). Saat jumpa pers berlangsung, MA tiba-tiba masuk ke ruang jumpa pers dan berteriak histeris. Hingga saat ini, T, yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pelecehan seksual terhadap siswinya, belum diperiksa pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dari hasil pengakuan korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013, peristiwa tersebut terjadi pada periode Juni 2012 sebanyak satu kali dan tiga peristiwa lainnya terjadi pada Juli 2012.
Dalam laporannya, korban tidak menyertai bukti apa pun dan hanya memberikan keterangan berupa pengakuan. Polisi masih mencari bukti pendukung dari laporan korban. T sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala SMAN 22, dan tak diberikan tugas mengajar oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sanksi itu berlaku mulai 1 Maret 2013 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Pelecehan Seks di Sekolah
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Dinas Pendidikan DKI Akan Panggil Kepala SMAN 22
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/03/dinas-pendidikan-dki-akan-panggil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dinas Pendidikan DKI Akan Panggil Kepala SMAN 22
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dinas Pendidikan DKI Akan Panggil Kepala SMAN 22
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar