JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang bernama Adli, Selasa (2/4/2013). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta.
KPK memeriksa Adli karena dia dianggap tahu seputar kasus gratifkasi ini. Selain Adli, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni pegawai negeri Pemerintah Kota Bandung Arie Achmad Reinaldi, hakim Setyabudi, serta dua pihak swasta, yaitu Didi Sulistiono dan Sofan.
Kasus ini menjerat Setyabudi, Ketua Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Dada, orang suruhan Toto yang bernama Asep, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, penetapan Dada sebagai tersangka bukan selangkah lagi, melainkan hanya separuh langkah. KPK saat ini baru mencegah Dada ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak 23 Maret 2013.
Johan mengatakan, KPK memastikan akan memeriksa Dada. "Wali Kota Bandung pasti akan diperiksa karena sudah dicegah ke luar negeri, tetapi belum ada jadwal kapan pemeriksaannya," ujar Johan.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja Dada di kantor Pemkot Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus. Kasus ini ditangani hakim Setyabudi dan sejumlah anggota majelis hakim lainnya. Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya pada 22 Maret. Setyabudi ditangkap sesaat setelah menerima uang Rp 100 juta yang diantar Asep.
Uang itu diduga suap terkait sidang kasus korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang digelar sejak 2012, di mana Setyabudi merupakan salah satu anggota majelis hakimnya. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Hery dan Bendahara Dinas PKAD Kota Bandung Pupung.
Belakangan, Pupung tak ditetapkan sebagai tersangka karena perannya hanya mencatat arus masuk-keluar uang di Dinas PKAD. Dari Pupung, KPK memperoleh banyak informasi, termasuk keterlibatan atasannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bandung
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/04/kpk-periksa-ajudan-wali-kota-bandung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar