Komnas PA: Izinkan Anak-anak Ikut Kampanye, Tindak Pidana!

Written By bopuluh on Kamis, 18 Juli 2013 | 22.59


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR untuk memperbolehkan keikutsertaan anak dalam kampanye pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPU diminta tetap pada sikapnya, melarang anak-anak ikut dalam kegiatan politik.

"Jelas anggota DPR hanya memikirkan kepentingannya saja. Padahal, dalam UU Perlindungan anak, tidak boleh mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun dalam kegiatan politik," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Pelibatan anak dalam kampanye, kata dia, juga mengancam keselamatan anak.

"Jaminan keselamatan anak oleh penyelenggara kampanye tetap tidak bisa dipastikan," lanjutnya.

Arist menilai, jika tetap mengizinkan anak ikut dalam kampanye partai politik, KPU dan DPR melakukan tindak pidana. Untuk itu, katanya , pihaknya akan melaporkan tindakan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu(DKPP) jika Peraturan KPU tentang Kampanye disahkan.

Ia mengatakan, KPU seharusnya bertahan pada sikapnya untuk melarang pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Menurut Arist, KPU telah sepakat dan berjanji kepada Komnas PA, tidak melibatkan anak dalam kampanye pemilu dan kegiatan politik lainnya.

"Kami sudah bertemu KPU tahun lalu dan sepakat agar tidak melibatkan anak dalam kampanye. KPU harus membuka lagi catatannya soal kesepakatan itu," kata Arist.

Dia menolak alasan pendidikan politik yang jadikan dasar pelibatan anak dalam kampanye. "Pendidikan politik kan bukan kampanye, bukan pula mendukung salah satu partai. Pendidikan politik itu membuat kurikulum yang memuat soal politik," katanya.

 Anak-anak boleh ikut kampanye

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.

Tak hanya dari parlemen, usulan itu kemudian diamini juga oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.

"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Anda sedang membaca artikel tentang

Komnas PA: Izinkan Anak-anak Ikut Kampanye, Tindak Pidana!

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/07/komnas-pa-izinkan-anak-anak-ikut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komnas PA: Izinkan Anak-anak Ikut Kampanye, Tindak Pidana!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komnas PA: Izinkan Anak-anak Ikut Kampanye, Tindak Pidana!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger