Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mencatat, saat ini terdapat 25.000 km kabel laut untuk telekomunikasi di Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kebutuhan komunikasi data (internet). Namun demikian, sejumlah persoalan acap kali terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Gatot, salah satu masalah yang disadari sepenuhnya, adalah SKKL Indonesia sangat tergantung via Singapura. Idealnya, SKKL harus terkoneksi juga via wilayah lain, misalnya via Guam dan Darwin.
Selain itu, sering terjadi pencurian dan pemotongan kabel. Pada 2013, tercatat ada 13 pencurian dan pemotongan kabel dari wilayah Tanjung Priok, Bangka Belitung, hingga Kepulauan Riau.
"Ini belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya. Di sejumlah wilayah lain juga pernah, tetapi tidak sesering di wilayah tersebut. Pada umumnya kegiatan kriminalitas mereka terorganisir," jelas Gatot.
Masalah lain, adalah perbaikan kabel laut yang rusak. Nah, perbaikan ini harus menggunakan kapal milik asing karena belum ada kapal domestik yang memiliki kemampuan serupa. Ini belum terhitung dengan kebutuhan teknisi yang bersertifikasi khusus untuk menjamin adanya perbaikan di dasar laut.
"Persoalannya, untuk mengoperaikan kapal berbendera asing secara total dibutuhkan proses perizinan hingga 52 hari dari instansi terkait di Indonesia," tambah Gatot.
Di luar itu, Mabes Polri merekomendasikan agar para penyelenggara telekomunikasi tidak hanya menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak, tetapi juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi serta program CSR bagi masyarakat sekitarnya.
Banyak kejadian
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, Kementerian Kominfo memetakan beberapa penyelesaian.
Pertama, perlu ada pemetaan secara jelas keberadaan kabel-kabel laut serta mengidentifikasi pemiliknya. Karena faktanya, Kepolisian kadang kesulitan dengan identitas infrastruktur yang ada. Di sisi lain, proses hukum harus tetap berjalan namun dengan keterbatasan informasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi.
Kedua, para penyelenggara telekomunikasi dipersilakan meminta izin memakai kapal laut asing untuk perbaikan. Sebab, jika terlalu lama dibiarkan, bisa berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi mengingat jalur di sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung tersebut sangatlah strategis, di mana backbone serat optik internasional yang dari dan ke Indonesia via Singapura sepenuhnya berada di kawasan tersebut.
Ketiga, semua pihak sepakat untuk menyusun action plan untuk jangka pendek dan panjang.
Keempat, semua pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi intensif, terutama harus dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi dan difasilitasi oleh Kementerian Kominfo.
Kelima, semua pihak sepakat untuk mem-blow up setiap permasalahan terutama yang tingkat kriminalisasinya tinggi, karena jika dibiarkan selain melakukan tindakan pembiaran, juga tidak memberikan efek jera.
Keenam, kepolisian berkomitmen memproses setiap kasus yang ditangani sejauh dokumen dan pembuktiannya cukup kuat.
Perlu diketahui, dalam kurun waktu yang terbilang pendek di awal 2013, terjadi 13 kali kejadian putusnya kabel laut di perairan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Kejadian yang terakhir pada Juni 2013 dan telah diproses oleh Kepolisian berupa barang bukti: 418 ton kabel baja, 5 unit kapal kayu, 12 unit KBM truck, 1 unit escavator, 4 buah kompresor, 4 buku nota penerimaan, beberapa perangkat selam, 2 unit mesin robin, 8 buah HP, selang 50 meter dan 4 unit gerenda duduk. (Dyah Megasari/Kontan)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pencurian Kabel Laut bisa Ganggu Internet
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/07/pencurian-kabel-laut-bisa-ganggu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pencurian Kabel Laut bisa Ganggu Internet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pencurian Kabel Laut bisa Ganggu Internet
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar