JAKARTA, KOMPAS.com – Orangtua dari AQL alias Dul (13) dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menyebabkan enam orang tewas di tol Jagorawi Km 8 200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Hal ini karena Dul masih di bawah umur dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam pesan singkatnya, Senin (9/9/2013).
"Di dalam UU sistem peradilan anak, 18 tahun ke bawah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah ortunya sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Eva.
Menurut Eva, pihak orang tua paling bertanggung jawab karena telah menyebabkan Dul berperilaku di luar kebiasaan anak lain. Dul, kata Eva, juga dianggap sebagai korban akibat salahnya pola asuh yang digunakan orang tua, lingkungan yang tidak normal, hingga kurangnya kasih sayang Ibu. Kendati demikian, Eva menyadari Dul juga tetap harus mendapat ganjaran atas perilakunya.
"Tapi tentu dengan pertimbangan-pertimbangan khusus misalnya melalui diversi yang dipimpin oleh hakim. Di sisi lain, si Dul harus dibina khusus bersama orang tuanya untuk dipulihkan bersama-sama," kata Eva.
6 orang tewas
Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAl tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.
Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza. Enam orang penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45) tewas. Sementara itu, korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Dul, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.
Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Orangtua Dul Dinilai sebagai Pihak yang Paling Bertanggung Jawab
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/09/orangtua-dul-dinilai-sebagai-pihak-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Orangtua Dul Dinilai sebagai Pihak yang Paling Bertanggung Jawab
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Orangtua Dul Dinilai sebagai Pihak yang Paling Bertanggung Jawab
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar