JAKARTA, KOMPAS.com - Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.
"Dia (Wilfrida) itu kan membunuh majikannya karena membela diri," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, saat melakukan aksi doa bersama untuk Wilfrida di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (22/9/2013).
Menurut data yang dihimpun oleh Migrant Care, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
"Oleh karena itu, hukuman mati menurut kami tidak setimpal, harusnya hukumannya diganti dengan yang lebih rendah," lanjut Anis.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 Semptember mendatang.
Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kanor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Wilfrida Bunuh Majikan Karena Membela Diri
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/09/wilfrida-bunuh-majikan-karena-membela.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wilfrida Bunuh Majikan Karena Membela Diri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wilfrida Bunuh Majikan Karena Membela Diri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar