Wilfrida Hanya Ditengok Pengacara Sebelum Sidang

Written By bopuluh on Jumat, 27 September 2013 | 22.58


JAKARTA, KOMPAS.com - Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang terancam hukuman mati masih memerlukan bantuan dan perhatian dari pemerintah Indonesia. Korban dugaan perdagangan manusia itu memang mendapatkan pengacara dari Kedutaan Besar RI, namun pengacara Wilfrida hanya menjenguknya beberapa jam sebelum persidangan dimulai.

"Saya sudah bertemu langsung dengan Wilfrida di dalam penjara. Dia bingung dan ketakutan. Saat saya tengok, ternyata lawyer-nya hanya bertemu dengan Wilfrida beberapa jam sebelum pengadilan," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (28/9/2013).

Prabowo menuturkan kondisi tersebut menggambarkan penanganan dari pemerintah yang kurang intensif. Apalagi, lanjutnya, tidak ada pejabat RI yang ada di Klantan karena lokasinya yang jauh di Malaysia bagian utara.

Oleh karena itu, Prabowo pun membuat kontak dengan sejumlah kenalanannya di negeri jiran tersebut. Prabowo juga sudah mengutus seorang kuasa hukum top Malaysia bernama Tan Sri Mohammad Shafee. Kuasa hukum itu akan membantu kuasa hukum yang telah ditunjuk KBRI.

"Kita harus patuh dengan sistem hukum di negara itu tidak boleh dengan cara terlalu menekan atau keras, harus dengan upaya tulus membantu," ungkapnya.

Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida membela diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Editor : Kistyarini


Anda sedang membaca artikel tentang

Wilfrida Hanya Ditengok Pengacara Sebelum Sidang

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/09/wilfrida-hanya-ditengok-pengacara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wilfrida Hanya Ditengok Pengacara Sebelum Sidang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wilfrida Hanya Ditengok Pengacara Sebelum Sidang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger