JAKARTA, KOMPAS.com - Dinasti kekuasaan Ratu Atut Chosiyah kembali dipersoalkan setelah Tubagus Chaeri Wardhana, suami dari Airin Rachmi Diany (adik Atut, Wali Kota Tangerang Selatan) terjerat kasus dugaan korupsi. Nama-nama keluarga Atut yang menjabat di pemerintahan maupun legislatif kemudian dipublikasikan.
Menanggapi hal itu, juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, mengatakan, semua orang mempunyai hak politik yang sama. Atut, kata dia, tidak bisa melarang anggota keluarganya atau kerabat untuk maju dalam pilkada atau legislatif.
"Persoalan keluarga persolaan individu. Tidak bisa dilarang, tidak bisa diatur," kata Fitron saat diskusi di Jakarta, Sabtu (12/9/2013).
Fitron mengatakan, tidak ada jaminan bahwa keluarga Atut pasti menang dalam pilkada. Seperti Airin pernah kalah ketika maju sebagai calon wakil bupati Tangerang. Selain itu, kata dia, bukan hanya keluarga Atut, ada pula dinasti keluarga lain yang berkuasa di Banten.
Fitron menambahkan, jika memang serius ingin menghindari dinasti politik, maka sebaiknya dilakukan perubahan konstitusi. Selama konstitusi tidak melarang keluarga petahana untuk maju dalam pertarungan pemilukada, kata dia, maka hal itu tidak melanggar.
Pengamat politik Heri Budianto mengatakan, meski tidak ada aturan yang melarang, politik dinasti telah merusak tatanan demokrasi. Salah satu dampaknya, proses kaderisasi di partai tidak bisa berjalan lantaran mereka yang diusung hanya keluarga atau kerabat penguasa.
Dinasti kekuasaan, tambah dia, memang juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat. Namun, kata dia, pengusungan keluarga tetap melihat kualitas.
"Persoalannya, apakah itu berlaku di kita?," katanya.
Selain Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, anggota keluarga lainnya juga menduduki posisi penting di Banten dan di tingkat pusat. Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut), anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika), saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Lalu, Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban (suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati Pandeglang; Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang; Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Atut Tak Bisa Larang Keluarga untuk Terjun ke Politik
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/atut-tak-bisa-larang-keluarga-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Atut Tak Bisa Larang Keluarga untuk Terjun ke Politik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Atut Tak Bisa Larang Keluarga untuk Terjun ke Politik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar