JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Joko Widodo berencana merevisi Perda DKI Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran pedagang Warteg. Ia mengaku Perda tersebut tak berpihak kepada kegiatan usaha kecil menengah di rakyat.
"Nanti akan kita mintakan revisi lagilah,"ujarnya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Minggu (6/10/2013).
Menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, masih banyak obyek pajak di Ibu Kota ini yang belum dioptimalkan. Tak tepat jika usaha kecil seperti warteg diterapkan pajak DKI sampai 10 persen.
"Obyek pajak itu banyak sekali, yang gede-gede aja banyak yang belum, masak ngurusin yang kecil-kecil kayak warteg," lanjutnya.
Seperti diketahui Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran terhadap pedagang Warteg disampaikan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg dikutip pajak 10 persen bagi yang omzetnya Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun.
Sejumlah pihak mengkritik penerapan perda itu akan menyulitkan warga yang membutuhkan makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan Perda tersebut pun terpaksa ditunda.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Ingin Revisi Pajak Warteg
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/jokowi-ingin-revisi-pajak-warteg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Ingin Revisi Pajak Warteg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Ingin Revisi Pajak Warteg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar