KPK Masih Dalami Kemungkinan Jerat Akil dengan TPPU

Written By bopuluh on Minggu, 13 Oktober 2013 | 22.58


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gelar perkara atau ekspose yang digelar jajaran pimpinan KPK bersama dengan para penyidik, pada Jumat (11/10/2013), menyimpulkan bahwa masih diperlukan pendalaman atas kemungkinan Akil dijerat TPPU.

"Sampai Jumat kemarin, belum diputuskan untuk menggunakan TPPU. Kemungkinan itu masih didalami, kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (14/10/2013).

Sejauh ini, menurut Johan, penelusuran aset Akil masih dilakukan. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Disita KPK

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. Akil juga diduga melakukan pencucian uang melalui badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap (CV) berinisial RS yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir ke CV berinisial RS ini.

Menurut Johan, penerapan pasal TPPU untuk kasus Akil sangat dimungkinkan selama ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini, Akil baru disangka melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka. Adapun, Wawan diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sementara, dalam kasus pilkada Gunung Mas, Akil dijerat bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa sebagai pihak penerima suap dengan barang bukti Rp 3 miliar. Selain keduanya, KPK menetapkan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Masih Dalami Kemungkinan Jerat Akil dengan TPPU

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/kpk-masih-dalami-kemungkinan-jerat-akil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Masih Dalami Kemungkinan Jerat Akil dengan TPPU

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Masih Dalami Kemungkinan Jerat Akil dengan TPPU

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger