JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Benny adalah pemilik akun Twitter @benhan yang dilaporkan Misbakhun karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melalui tweet-nya.
Misbakhun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik ungu bermotif kembang dipadu celana bahan warna hitam. Dia mengaku siap memberikan keterangan. Menurut Misbakhun, ia sebenarnya tak ingin memerkarakan Benhan.
"Intinya kami tidak ingin memenjarakan orang. Sejak awal, masalah ini tidak mau ke mana-mana, cukup minta maaf," kata Misbhakun, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sejak awal, kata Misbakhun, ia enggan membawa penyelesaian kasus ini ke jalur hukum. Namun, permintaannya agar Benny meminta maaf tidak dipenuhi."Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagi jalan damai tidak diterima, ya sudah," ungkapnya.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30, sidang yang dipimpin Hakim Suprapto, dan 2 hakim anggota Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam belum juga dimulai.
Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Benny ditolak. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/misbakhun-bersaksi-di-sidang-benhan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar