Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya

Written By bopuluh on Senin, 07 Oktober 2013 | 22.58


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen. Putusan bernomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 itu menguatkan putusan di tingkat pertama nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013. Dengan demikian, Zulkarnaen tetap dihukum 15 tahun penjara dan Dendy 8 tahun penjara.

"Yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2013).

Untuk diketahui, Zulkarnen Djabar, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, majelis hakim penjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang negara.

Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun.

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012. Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota badan anggaran DPR.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/pengadilan-tinggi-tolak-banding.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger