JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi dinilai akan membatasi kewenangan tiga institusi, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.
"Soal pelibatan KY dalam pembentukan panel hakim ini merupakan pembatasan kewenangan dari tiga institusi, Presiden, DPR, dan MA. Mau tidak mau Anda harus datang ke KY, kalau hakim tidak menemui KY, tidak sah pengangkatan hakim-hakim itu," kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertajuk "Ada Ragu di Balik Perppu" di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
Selama ini kewenangan untuk merekrut hakim konstitusi ada di tangan Presiden, DPR, dan MA. Tiga institusi itu berhak menunjuk siapa saja yang dianggap layak menjadi hakim konstitusi.
Margarito menilai, secara konstitusional, KY tidak dapat dilibatkan dalam mengawasi MK. Menurutnya, lebih baik jika dilakukan perubahan undang-undang yang kemudian mengatur kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk membentuk panel hakim dalam menyeleksi calon hakim konstitusi.
Margarito mengatakan, sebenarnya Presiden telah membentuk panel ahli saat merekrut hakim konstitusi Maria Farida beberapa waktu lalu.
"Kenapa presiden tidak membuat lagi itu? Kalau sekarang kita melihat, Patrialis, dan Hamdan tidak dibentuk panel, ya kita bikin saja. Presiden harus melakukan panel, harus membentuk panel hakim, bikin dalam undang-undang," katanya.
Pendapat senada disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding. Menurutnya, adanya panel ahli yang dibentuk KY justru mengambil kewenangan Presiden, MA, dan DPR. Suding pun mempertanyakan landasan konstitusi pelibatan KY dalam mengawasi MK.
"Membentuk panel hakim, saya pertanyakan landasan KY ini cantolannya di mana? Ucap Suding.
Dalam Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 hari lalu, disebutkan bahwa calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli.
Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Seleksi Hakim MK, Keberadaan KY Dinilai Batasi Wewenang Presiden, MA, DPR
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/seleksi-hakim-mk-keberadaan-ky-dinilai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Seleksi Hakim MK, Keberadaan KY Dinilai Batasi Wewenang Presiden, MA, DPR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Seleksi Hakim MK, Keberadaan KY Dinilai Batasi Wewenang Presiden, MA, DPR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar