Presiden Sudah Tandatangani SK Pemakzulan Aceng Fikri

Written By bopuluh on Selasa, 19 Februari 2013 | 21.58

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, Jawa Barat. Dengan demikian, dalam waktu dekat, Aceng akan lengser dari kursi Bupati Garut.

"Bapak Presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng hari ini," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Gamawan mengatakan, ia akan menunggu SK itu dari Sekretariat Negara. Jika sudah diterima, SK itu akan diteruskan Gamawan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses. "Kapan (Aceng) diberhentikan, ya, oleh Gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," kata Gamawan.

Gamawan menambahkan, pihaknya juga akan memproses pengangkatan Agus Hamdani sebagai Bupati Garut. Saat ini, Agus menjabat Wakil Bupati Garut. Adapun posisi Wakil Bupati, kata Gamawan, tak akan diisi karena kekosongan jabatan tak sampai setahun.

Gamawan menjelaskan, proses pemberhentian Aceng sudah final ketika Mahkamah Agung menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Aceng tidak bisa menolak pelengseran terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora (18).

Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden. Gamawan menyerahkan surat keputusan dari DPRD Senin pekan lalu. Ketika ditanya kemungkinan aksi demonstrasi penolakan pelengseran Aceng, Gamawan menjawab, "Saya harapkan tidak usah lah."

Seperti diketahui, polemik terkait Bupati Garut Aceng HM Fikri mencuat setelah diketahui menikahi Fani Oktora (18) secara siri. Lama waktu pernikahan itu hanya empat hari. Aceng pun menceraikan Fani melalui pesan singkat karena alasan tak sesuai harapannya.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden Sudah Tandatangani SK Pemakzulan Aceng Fikri

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/02/presiden-sudah-tandatangani-sk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden Sudah Tandatangani SK Pemakzulan Aceng Fikri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden Sudah Tandatangani SK Pemakzulan Aceng Fikri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger