Dua Hakim Konstitusi Tanggalkan Hak untuk Dipilih
Penulis : Susana Rita | Rabu, 3 April 2013 | 12:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Muhammad Alim, menanggalkan haknya untuk dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keduanya tidak bersedia dipilih menjadi Ketua MK.
Hal tersebut diungkapkan ketika menyampaikan harapan terhadap Ketua MK baru, Rabu (3/4/2013) sebelum pemilihan dilakukan.
"Sebagai salah satu hakim konstitusi yang punya hak untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan satu hal bahwa saya akan menggunakan hak saya untuk memilih, tetapi tidak bersedia untuk dipilih," ungkap Anwar Usman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Alim."Hak untuk dipilih saya tanggalkan. Saya akan memilih," kata dia.
Sebelum pemilihan melalui pemungutan suara, setiap hakim konstitusi diberi waktu lima menit untuk menyampaikan harapan-harapannya terhadap Ketua MK baru. Kebanyakan hakim mengaku kesulitan memilih karena semua hakim adalah sahabat dan teman.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati menyatakan, karena UU mereka harus memilih satu, maka keduanya mengaku dengan berat hati memilih salah satu diantara sembilan hakim.
"Saya sebenarnya berat untuk menentukan pilihan itu. Namun karena kewajibanlah saya harus memilih," ujar Ahmad Fadlil Sumadi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Hakim Konstitusi Tanggalkan Hak untuk Dipilih
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/04/dua-hakim-konstitusi-tanggalkan-hak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Hakim Konstitusi Tanggalkan Hak untuk Dipilih
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Hakim Konstitusi Tanggalkan Hak untuk Dipilih
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar