Tambang Rakyat Bisa Dilegalkan Bupati

Written By bopuluh on Rabu, 03 April 2013 | 22.58

Tambang Rakyat Bisa Dilegalkan Bupati

Penulis : Agustinus Handoko | Kamis, 4 April 2013 | 12:47 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bupati atau wali kota bisa memberi izin terhadap pertambangan emas tradisional atau pertambangan rakyat. Syaratnya, lokasi tambang harus berada di wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Seksi Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat Bambang Santoso menjelaskan, pertambangan yang beroperasi tanpa izin menyebabkan pengawasan menjadi sulit. "Dampak paling kelihatan adalah masalah reklamasi. Tambang rakyat tanpa izin, biasanya meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi," ujar Bambang, Kamis (4/4/2013).

Tambang emas tanpa izin marak terjadi di wilayah Kalbar. Dari 12 kabupaten dan dua kota, hanya Kota Pontianak yang tak memiliki aktivitas tambang emas rakyat. Polisi berulang kali menangkap para petambang emas tanpa izin, tetapi aktivitas pertambangan masih tetap marak.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tambang Rakyat Bisa Dilegalkan Bupati

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/04/tambang-rakyat-bisa-dilegalkan-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tambang Rakyat Bisa Dilegalkan Bupati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tambang Rakyat Bisa Dilegalkan Bupati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger