Ada 212 Caleg yang Dilaporkan ke KPU

Written By bopuluh on Kamis, 27 Juni 2013 | 22.59


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum telah menutup layanan aduan masyarakat terkait calon anggota legislatif yang diduga bermasalah, Kamis (27/6/2013). Hingga semalam, jumlah aduan yang masuk ke KPU mencapai 186 aduan untuk 212 caleg.

"Sampai kemarin malam pukul 19.45 WIB, jumlah laporan yang masuk ada 186. Itu untuk 212 caleg," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (28/6/2013).

Ferry menerangkan, aduan masyarakat atas caleg yang masuk ke KPU antara lain masih adanya caleg yang belum mengundurkan diri sebagai PNS atau kepala daerah, penggunaan ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Wilayah Dirjen Pajak, pernah ditahan atau melakukan tindakan kriminal, hingga pernah terlibat kasus pencucian uang dan korupsi.

Selain itu, Ferry mengatakan, KPU juga menerima adanya laporan terkait caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lain. Padahal, syarat untuk dapat menjadi caleg, yaitu harus maju dari satu partai politik. Bahkan, Ferry menambahkan, ada juga masyarakat yang melaporkan salah satu caleg karena mengaku pernah melihat caleg tersebut berfoto dengan pose vulgar.

Sayangnya, saat ditanya nama caleg dan asal partai caleg tersebut, Ferry enggan mengungkapkannya. Ferry mengatakan, setelah ini KPU akan segera mengklasifikasi jenis-jenis aduan masyarakat yang masuk ke dalam beberapa kelompok, seperti kelompok administrasi dan moral caleg. Kemudian, KPU akan mengklarifikasi aduan masyarakat atas caleg ke partai politik masing-masing.

Selanjutnya, partai akan mengecek laporan aduan itu kepada caleg. Jika aduan masyarakat terkait moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke partai politik. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, partai harus memutuskan mempertahankan caleg tersebut atau tidak.

Sementara itu, jika aduan masyarakat terkait administrasi syarat, KPU akan tetap meminta klarifikasi kepada caleg yang diadukan. Hanya saja, pada akhirnya, KPU sendiri yang akan menarik kesimpulan apakah caleg yang dilaporkan itu memenuhi syarat atau tidak.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Ada 212 Caleg yang Dilaporkan ke KPU

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/06/ada-212-caleg-yang-dilaporkan-ke-kpu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ada 212 Caleg yang Dilaporkan ke KPU

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ada 212 Caleg yang Dilaporkan ke KPU

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger