JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum Pemprov DKI Jakarta merilis kembali mega proyek tanggul raksasa "Giant Sea Wall" di pantai utara Jakarta, beberapa pengembang sudah lebih dulu membangun properti di atas lahan reklamasi. Sebut saja PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Intiland Development Tbk.
Menyusul keduanya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk yang akan menggarap proyek skala kota seluas 160 hektar. Lokasi yang akan digunakan sebagai kawasan reklamasi berada 300 meter dari garis pantai, dengan tingkat ketinggian 5,5 hingga 7,5 meter di atas permukaan laut.
Baik proyek Giant Sea Wall, maupun properti yang dikembangkan dengan konsep reklamasi ini menimbulkan sejumlah dampak buruk. Reklamasi berpotensi merusak ekosistem dan hidrologi di pantai utara karena dari total 32 kilometer panjang pantai utara hanya tersisa 3 kilometer kawasan mangrove.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah mengatakan, mangrove justru berguna untuk mengatasi abrasi atau bahkan rob. Kalau menguruk laut itu otomatis bakal hancur. Terlebih tanpa ada upaya penghutanan atau penanaman mangrove di sepanjang pantai utara.
"Seharusnya pesisir pantai utara sama sekali tidak boleh dikonversi demi alasan apa pun. Reklamasi hanya akan menimbulkan bencana ekologis, termasuk mempercepat intrusi air laut ke daratan," ujar Ubaidillah kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Selain itu, lanjut Ubaidillah, reklamasi juga akan mengubah pola sedimentasi sungai akibat perubahan garis pantai dan hidrologi serta potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi, kecepatan arus meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di sekitarnya.
"Namun, tak kalah penting dari semua hal itu adalah tergerusnya mata pencaharian dan kultur melaut nelayan yang telah turun temurun menyandarkan hidupnya pada aktifitas melaut," imbuh Ubaidillah.
Data Walhi menyebutkan pantai utara Jakarta sepanjang 32 km telah dikavling-kavling oleh sedikitnya 10 perusahaan.
PT Kapuk Naga Indah menguasai lahan seluas 674 hektar, PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk) telah membangun Pantai Mutiara dengan penguasaan lahan 100 hektar, Bangun Bakti Esa Mulia menguasai lahan seluas 88 hektar, PT Muara Wisesa Samudra dengan 160 hektar, PT Pembangunan Jaya Ancol dan BPL Pluit menguasai 290 hektar.
Sementara itu PT Jaladri Kartika Ekapaksi 200 hektar, PT Manggala Krida Yudha 375 hektar, dan PT Dwi Marunda Makmur 220 hektar serta Berikat Nusantara menguasai 189 hektar.Anda sedang membaca artikel tentang
Menghitung Potensi Negatif Properti Reklamasi
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/07/menghitung-potensi-negatif-properti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menghitung Potensi Negatif Properti Reklamasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menghitung Potensi Negatif Properti Reklamasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar