JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) tak serius. Menurutnya, partai politik lebih sibuk berwacana di media daripada menghasilkan keputusan terkait revisi UU tersebut.
"Saya tidak melihat keinginan yang sungguh-sungguh dan ada dorongan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk melakukan perubahan. Lebih banyak statement di media, daripada ke Baleg," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Kamis (12/9/2013).
Jika melihat dinamika pembahasan RUU Pilpres, ia yakin, Pemilu 2014 akan tetap menggunakan undang-undang yang lama. "Kalau revisi tidak ada, maka undang-undang sebelumnya yang notabene masih cukup baik yang digunakan," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Pramono membantah bahwa lamanya pembahasan RUU Pilpres karena adanya kesengajaan dari partai-partai besar untuk mengulur waktu. Angka presidential threshold sebesar 20 persen suara tingkat nasional dinilainya cukup untuk menghadirkan pemilu yang demokratis.
Tarik ulur
Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential threshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya.
Dalam pasal 9 UU 42 tahun 2008 disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen. Pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah dilakukan selama 1,5 tahun.
Setidaknya, ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
Pemilu sudah dekat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum merancang jadwal dan tahapan pilpres karena masih menunggu kepastian nasib Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Padahal, Pemilihan Umum Presiden 2014 tinggal sekitar 10 bulan lagi.
"Kami belum mengatur jadwal dan tahapan untuk pilpres," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Bahkan, jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pilpres sampai saat ini juga belum ditetapkan.
Selain itu, peraturan KPU yang menyangkut teknis pelaksanaan pilpres juga belum satu pun dibuat. Menurut Hadar, KPU sudah memiliki rancangan peraturan tentang penyelenggaraan pilpres, tetapi belum ada rancangan yang benar-benar pasti.
Sebab, KPU masih menunggu kejelasan mengenai UU No 42/2008 yang rencananya akan diubah oleh DPR. UU itulah yang akan dijadikan pedoman KPU dalam menyusun jadwal dan tahapan, persyaratan pencalonan, serta peraturan teknis penyelenggaraan pilpres lainnya.
"Kalau jadwal dan tahapan serta peraturan lain kami buat sekarang, nanti kalau ternyata UU-nya berbeda, kami yang disalahkan," tuturnya.
Oleh karena itu, KPU berharap DPR segera memutuskan nasib UU No 42/2008, apakah akan diubah atau tidak. Dengan demikian, KPU bisa segera mempersiapkan Rancangan Peraturan KPU. Bukan hanya terkait dengan jadwal dan tahapan, serta syarat pencalonan, peraturan lain, seperti kampanye dan dana kampanye, juga harus segera dipersiapkan.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Sibuk Berwacana di Media, Parpol Tak Serius Bahas UU Pilpres
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/09/sibuk-berwacana-di-media-parpol-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sibuk Berwacana di Media, Parpol Tak Serius Bahas UU Pilpres
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sibuk Berwacana di Media, Parpol Tak Serius Bahas UU Pilpres
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar