Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi sejumlah Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Rabu (2/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru diharapkan bisa mengembalikan marwah dan kewibawaan para hakim konstitusi. Untuk mengembalikan kewibawaan itu, Ketua MK pengganti Akil Mochtar diminta tidak bergaya politisi yang mengomentari segala hal sehingga menciptakan hiruk-pikuk baru.
"Carilah sopir yang bisa menyelematkan MK, jangan melanjutkan tradisi yang tidak baik. Jangan celometan dan mengomentari segala hal di media," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika saat dihubungi, Selasa (1/11/2013).
Pasek mengatakan Ketua MK harus menjadi negarawan terhormat yang membatasi diri berkomentar hanya persoalan kenegaraan dan konstitusi. Pasalnya, selama masa kepemimpinan Akil Mochtar dan Mahfud MD, MK kerap masuk ke wilayah yang berbau politik.
"Jadi jangan seperti pengamat politik atau politisi. Jangan jadi celometan. Jadilah penyanyi seriosa, jangan seperti kami, pengamen jalanan," tutur Pasek.
Meski tak menginginkan ketua MK yang bergaya politisi, namun Pasek tak setuju jika hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik dilarang mengajukan diri sebagai Ketua MK. Menurutnya, latar belakang seseorang tidak lagi menjadi masalah.
Yang diperlukan adalah niat dan integritas dari Ketua MK yang baru untuk mengembalikan citra MK di tengah masyarakat.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merekomendasikan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak berkaitan dengan proses hukum yang ada di KPK. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti korupsi itu.
Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan menyerahkan putusan tersebut kepada presiden. Terakhir, presiden tinggal mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Akil secara resmi.
Dengan putusan ini, maka kedelapan Hakim Konstitusi akan memilih ketua baru untuk menggantikan posisi Akil. Rapat permusyawaratan untuk memilih ketua tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua MK Baru Jangan Bergaya Politisi
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/ketua-mk-baru-jangan-bergaya-politisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua MK Baru Jangan Bergaya Politisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua MK Baru Jangan Bergaya Politisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar