SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Taiwan, YL (28), gagal menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar ditemukan dalam tas bawaannya.
Penumpang pesawat Eva Air dengan nomor penerbangan BR 231 jurusan Taipe-Surabaya itu langsung diringkus setelah dipastikan bahwa di dalam tasnya terdapat sabu-sabu, Sabtu (19/10/2013) malam lalu pukul 22.30 WIB.
''Narkoba itu juga terendus alat deteksi X-ray, dan anjing pelacak,'' kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Jumat (25/10/2013).
Tersangka, kata Iwan, terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun karena barang buktinya lebih dari lima gram, sesuai pasal 113 Undang-Undang No 3g Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kasat II Direskoba Polda Jatim, Kompol Sudirman, tersangka adalah kurir dari jaringan narkoba asal negara Nigeria. Narkoba yang dibawanya juga barang dari Nigeria. ''Sesampai di Surabaya, rencananya tersangka akan dijemput oleh seseorang dari Jakarta, namun gagal,'' tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengaku juga sudah menangkap tiga orang lainnya yang bertugas mengamankan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk meneruskan barang tersebut kepada pemiliknya. Ketiga warga Indonesia itu berinisial AW, AS, R.
Editor : Kistyarini
Anda sedang membaca artikel tentang
Kurir Narkoba Taiwan Dibekuk di Bandara Juanda
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/kurir-narkoba-taiwan-dibekuk-di-bandara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kurir Narkoba Taiwan Dibekuk di Bandara Juanda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kurir Narkoba Taiwan Dibekuk di Bandara Juanda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar