Perusahaan Tangki di Ria Rio Protes Dapat SP III

Written By bopuluh on Kamis, 24 Oktober 2013 | 22.58


JAKARTA, KOMPAS.com - PT BMJ (Bina Maya Jaya), perusahaan tangki yang berlokasi di sisi utara Waduk Ria Rio, protes terkait penempelan surat peringatan (SP) III disisi kiri pagar bangunannya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Pihak PT BMJ menyatakan, tahan tersebut merupakan milik pengusaha M, yang dibeli dari keluarga Adam Malik.

Penanggung jawab di tanah PT BMJ, Somat, mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya penempelan tanpa konfirmasi dari petugas Satpol PP Jaktim. Selama ini, kata dia, belum ada pembicaraan apakah lokasi usaha tersebut masuk dalam rencana penertiban atau tidak.

"Terus terang, Satpol PP selama ini belum ada konfirmasi kepada pihak kami. Mereka menempel tanpa ada kordinasi dengan penghuni," kata Somat, saat ditemui, Jumat (25/10/2013).

Selain itu, PT Pulomas Jaya juga dikatakannya belum mengonfirmasi mengenai lokasi mana yang akan dilakukan penertiban. Dalam SP III yang diberikan, disebutkan bahwa bangunan yang berada di RT 02 itu merupakan yang akan ditertibkan.

"Nah, itu dia yang jadi pertanyaan saya, mana area yang dibongkar? Mana yang dibersihkan untuk kepentingan Waduk Ria Rio," ujar Somat.

PT BMJ telah melakukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Timur terkait surat keputusan Wali Kota Jakarta Timur Nomor 250 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pembentukan Tim Kordinasi Penertiban Bangunan di atas tanah aset Pemprov DKI Jakarta di Waduk Ria Rio, di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Surat yang dilayangkan Pemkot Jaktim kepada pengusaha M itu, meminta agar segera mengosongkan dan memindahkan barang-barang, tangki-tangki, dan lainnya yang berada di atas tanah aset Pemprov DKI Jakarta. Kala itu, waktu yang diberikan 7x24 jam. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait dengan penempelan SP III tersebut, lanjut Somat, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pengacara mereka. Dia mengatakan, tanah milik Adam Malik itu memang sedang diperdebatkan. Akan tetapi, PT BMJ telah membeli dari keluarga Adam Malik. Namun, dia membantah jika perusahaan tersebut milik Adam Malik. "Akte notaris ada. Kita beli dari keluarga Adam Malik," ujarnya.

Meskipun begitu, PT BMJ tetap mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta melakukan normalisasi waduk. Tetapi, Somat meminta kejelasan dan musyawarah dari Pemprov DKI. Jika tetap digusur, PT BMJ akan melakukan upaya hukum.

"Kita tetap lawan lewat hukum. Kita dipindahkan boleh, cuma gantilah dengan layak. Ajaklah bicara," ujar Somat.

Editor : Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Perusahaan Tangki di Ria Rio Protes Dapat SP III

Dengan url

http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/perusahaan-tangki-di-ria-rio-protes.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perusahaan Tangki di Ria Rio Protes Dapat SP III

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perusahaan Tangki di Ria Rio Protes Dapat SP III

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger