JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, alasan tetap diterbitkannya SK pengangkatan Hambit karena merupakan hak konstitusionalnya.
"SK Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas tetap akan diproses oleh Kemendagri," ujar Zudan, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan Hambit Bintih Bupati Gunung Mas, sehingga Kemendagri harus mematuhinya. "Dengan adanya putusan MK yang menguatkan Hambit Bintih sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas, maka hak konstitusionalnya sebagai pemenang pilkada tetap kita hormati dan dilanjutkan pada proses pengesahan sebagai bupati dan wakil bupati," lanjut Zudan.
MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Dalam putusannya, Mahkamah justru mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S. Dohong.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Meski Tersangka, Hambit Bintih Tetap Jadi Bupati
Dengan url
http://benefitsofbeans.blogspot.com/2013/10/meski-tersangka-hambit-bintih-tetap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Meski Tersangka, Hambit Bintih Tetap Jadi Bupati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Meski Tersangka, Hambit Bintih Tetap Jadi Bupati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar